Pasangan SUDIN Cabut Gugatan Pilkada Rohil Di MK, AMAN Akan Pimpin Pemerintahan 

Tokoh Pers Rohil H Yan Faisal saat bersama Surya24.com Liputan Rohil

Bagansiapiapi (Surya24.com) - Tersebar luasnya berita dan informasi terkait di cabutnya gugatan Pilkada Rohil di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Bupati Petahana Suyatno - Jamiludin (Sudin), Kamis (4/2/2021) pantas di acungkan jempol.

Bupati petahana Rohil H Suyatno ketika Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wib mencabut gugatan hasil Pilkada Rohil 9 Desembe 2020 lalu.

"Kami sudah mendengar informasinya bahwa petahana no 2 Sudin telah mencabut gugatannya kepada Paslon no 4 Aman," sebut sumber Surya24.com sembari mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih Afrizal Sintong-H.Sulaiman (Aman).

Guna memastikan informasi ini, Surya24.com menghubungi sumber layak di percaya di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta ternyata benar gugatan yang di daftarkan secara online APPP Nomor :87/PAN.MK/AP3/12/2020 tanggal 20 Desember 2020 lalu di cabut oleh H Suyatno.

Afrizal Sintong dan H Sulaiman akan menuju proses selanjutnya menjadi orang Nomor 1 dan Nomor 2 di Rokan Hilir menjalankan roda pemerintahan.

Atas dicabutnya gugatan tersebut, Afrizal Sintong langsung memberikan ucapan kepada H Suyatno dan Jamiludin.

Pada hasil pilkada Rohil pasangan petahana H Suyatno-Jamiludin mendulang 85.050 suara sementara Afrizal Sintong-H Sulaiman mendulang 94.515 suara atau selisih 3 persen lebih.

Wartawan Senior  Rokan Hilir H Yan Faisal saat dikonfirmasi Surya24.com mengatakan, inilah contoh berdemokrasi yang baik, santun, sejuk dan saling rangkul membangun Rohil ke depannya.

 "Kita menghargai patriotisme Sudin dan selanjutnya mendukung pemenang pilkada pasangan Aman untuk membangun Rohil, "ucap Tokoh Pers Rohil ini.

Menurut H Yan Faisal, ketika di lantiknya nanti Afrizal Sintong-H Sulaiman Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah untuk semua masyarakat Rokan Hilir.(Suhend)